KJA Mitra Akuntan Indonesia adalah Kantor Jasa Akuntan yang membantu para pengusaha dan dunia usaha yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan dan konsultasi manajemen untuk membantu operasional perusahaan maupun untuk mengembangkan perusahaan secara berkelanjutan.
Tim kami terdiri dari para profesional yang telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun yang pernah bekerja pada Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Pajak, Perusahaan swasta nasional (privat & Go Publik), BUMN dan PMA.
KJA Mitra Akuntan Indonesia memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: 164/KM.1/PPPK/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan dipimpin oleh seorang Akuntan Berpraktik dengan Register AB.949.
Visi
Menjadi Kantor Jasa Akuntan yang memberikan rasa aman bagi pengusaha dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Misi
Membantu pengusaha dengan memberikan layanan dan solusi terbaik dan efektif untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan.
Pimpinan KJA Mitra Akuntan Indonesia
Edi Cahyadi, SE., Ak., CA., ASEAN CPA., CRP.
Seorang praktisi akuntansi dan perpajakan lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun bekerja pada Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Pajak, Perusahaan (Privat dan Publik) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berpengalaman dalam melakukan strategi creative accounting yang sesuai dengan SAK, strategi perencanaan pajak untuk para pengusaha selaku wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan selaku wajib pajak badan, keberhasilan dalam pengurusan restitusi pajak secara optimal serta penyelesaian permasalahan perpajakan secara efisien dan tuntas.
Manager
Ibrahim, SE.
Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam pelaporan keuangan sesuai SAK dan pelaporan perpajakan perusahaan dan pernah bekerja pada salah satu Bank ternama di Indonesia serta perusahaan (privat dan Go Publik).
Laporan keuangan merupakan suatu laporan yang memberikan informasi keuangan suatu entitas (perusahaan, etc) mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas yang bermanfaat bagi pemilik maupun pihak-pihak eksternal dalam membuat Keputusan.
Penyusunan laporan keuangan harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan dan untuk menjamin bahwa laporan keuangan telah disusun melalui proses akuntansi yang benar, tidak salah saji dan mengikuti standar tentulah harus disusun oleh seorang Akuntan yang telah memiliki kualifikasi Pendidikan Akuntansi dan lebih terjamin lagi apabila telah mendapatkan pengakuan baik dari regulator (Kementerian Keuangan) dengan mendapatkan Register Akuntan Negara (Ak) dan telah mendapatkan pengakuan juga dari Ikatan Akuntan Indonesia dengan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA).
KJA Mitra Akuntan Indonesia dengan kualifikasi tim yang kompeten dapat membantu perusahaan untuk memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan dengan proses yang benar dan mengikuti standar akuntansi keuangan sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan bisnis secara tepat.
Jasa Akuntansi yang kami berikan :
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UU No. 28 Tahun 2007).
"Perpajakan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat imbalan yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat, atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada” (Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, 1970).
Bagi suatu entitas atau perusahaan, pajak merupakan salah satu variable yang harus dikelola dengan serius dan harus dipertimbangkan dalam membuat keputusan bisnis, tanpa adanya pertimbangan pajak dalam memilih jenis usaha dan tanpa adanya perencanaan pajak dalam menjalankan usaha maka dapat berakibat tidak tercapainya target laba yang dapat dinikmati oleh pemilik perusahaan bahkan bisa terjadi kerugian, likuiditas menurun ataupun perusahaan tidak mempunyai dana kas yang cukup untuk pengembangan usaha karena harus membayar pajak yang sebelumnya tidak diperhitungkan, direncanakan atau dikelola dengan baik oleh tenaga profesional yang kompeten.
KJA Mitra Akuntan Indonesia membantu pengusaha atau perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak, manajemen dan administrasi pajak serta membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan seperti pendampingan pemeriksaan, pengajuan keberatan dan pendampingan di pengadilan pajak.
Kami memberikan layanan konsultasi mengenai informasi dan peraturan perpajakan serta Solusi perpajakan yang dihadapi oleh klien, dapat dilakukan melalui chat, telepon, media zoom maupun pertemuan langsung.
Kami memberikan layanan berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), pencabutan NPWP dan NPKPK, permohonan pemusatan/sentralisasi PPN, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), permohonan pemindahan pelaporan Kantor Pajak, dan administrasi lainnya.
Kami memberikan layanan berupa penyusunan SPT bulanan dan Tahunan seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan. Pengusaha atau perusahaan yang baru tumbuh atau berkembang atau UMKM dapat memilih opsi ini sebagai langkah yang efektif dan efisien dengan melakukan kewajiban perpajakannya secara outsourching dengan jaminan kualitas yang tinggi daripada mengerjakannya sendiri atau dilakukan oleh pegawai yang tidak kompeten yang justru akan mengakibatkan risiko kesalahan yang berakibat pada adanya penelitian atau pemeriksaan dari Petugas Pajak (AR/ Fiskus).
Kami akan mengindentifikasi kewajiban perpajakan yang terdapat pada kegiatan usaha klien, menilai kepatuhan perpajakan yang telah dijalankan oleh klien, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka menghindari sanksi atau denda pajak yang tidak perlu (pemborosan).
Kami membantu klien untuk meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan mengatur proses bisnis, modifikasi transaksi keuangan dan akun-akun dalam laporan keuangan.
Kami melakukan pendampingan atau mewakili klien pada saat menghadapi pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk meminimalisir temuan dari pemeriksa pajak (fiskus) dikarenakan kesalahan dalam menyampaikan jawaban pada saat komunikasi atau kesalahan dalam memberikan data-data yang diminta oleh fiskus. Apabila diperlukan termasuk juga membantu menyusun kertas kerja dan menjawab temuan-temuan fiskus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang merugikan klien.
Kami membantu klien dalam pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), pengajuan banding atas Keputusan Keberatan Pajak dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Kami membantu klien untuk mendapatkan pengembalian atas kelebihan bayar baik PPN maupun PPh Badan secara optimal.
Kami akan menelaah bisnis proses perusahaan klien dan membuatkan prosedur agar setiap transaksi yang terkait dengan pajak dapat teridentifikasi dan dilaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terhindar dari sanksi atau denda pajak yang tidak seharusnya.
Para milyarder Indonesia bersiap-siaplah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar target dari kaum kaya di Indonesia. Ini merupakan salah satu strategi untuk memacu penerimaan negara.
Selengkapnya..Imbauan untuk jangan mengklaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ramai di media sosial. Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan petugas pajak memang akan melakukan audit jika ada klaim lebih bayar dari wajib pajak. Hal itu dilakukan karena restitusi adalah pengeluaran negara sehingga aspek kehati-hatiannya harus dikedepankan.
Selengkapnya..Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan pajak. Pernyataan yang tiba-tiba muncul melalui siaran pers bernomor SP- 31/2023 itu berisi penjelasan khusus ihwal pemeriksaan pajak.Poin pertama menyebutkan, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya..Kami membuka kesempatan kerja bagi lulusan jurusan Akuntansi atau perpajakan termasuk fresh graduate dari perguruan tinggi berpredikat baik untuk bergabung menjadi tim kami.
Kirimkan surat lamaran lengkap melalui email karir@kjamitraakuntanindonesia.com
Puri Depok Mas. Blok P No. 36. Pancoran Mas.
Depok 16436
@kjamitraakuntanindonesia